quickedit { display:none; }

Text LCD

Jumat, 11 Februari 2011

UN 2011


Pertemuan selama tiga hari itu diikuti petugas operator kabupaten/kota yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan didampingi Kepala Seksi Persekolahan. “Validasi ini dilakukan untuk mencocokkan data peserta UN yang ada di Dinas Pendidikan Sumut dengan yang dimiliki Disdik kabupaten/kota sebelum dikirim ke pusat,” ungkap Kepala Bidang Pendidikan Menengah Tinggi  Disdiksu, Drs Ilyas Sitorus MPd, kemarin.
Dari pertemuan itu, lanjutnya, validasi data terakhir jumlah siswa peserta UN seluruh Sumut yang sudah masuk ke Disdik Sumut mencapai 248.060 orang untuk SMP sederajat, SMA/MA 118.000 orang dan SMK sebanyak 65.122 orang. Secara rinci, kata Ilyas, jumlah peserta UN untuk SMP sederajat masing-masing terdiri dari untuk SMP sebanyak 196.623 orang, SMP Terbuka 1.154 orang, SMP LB 8 orang dan MTs sebanyak 50.275 orang. SMA program studi Bahasa 31 orang, Program studi IPA 54.254 orang, Program studi IPS 44.757 orang.
Untuk peserta UN tingkat MA program studi bahasa 85 orang, program studi IPA 8.646 orang, program studi IPS 9.989 orang dan program studi keagamaan sebanyak 162 orang. Dijelaskannya, jumlah sementara peserta UN tersebut belum termasuk siswa peserta ujian dari tingkat SD/MI/SDLB.
“Jumlah tingkat satuan pendidikan yang menjadi penyelenggara UN dari seluruh kabupaten/kota di Sumut sebanyak 3.232 sekolah dari tingkat SMP sederajat dan SMA sederajat,” paparnya.
Ilyas mengemukakan, jadwal pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2010/2011 tingkat SMA/MA/MA Keagamaan/SMK dan SMA LB dilaksanakan dari tanggal 18 April sampai 21 April 2011. Sedangkan pelaksanaan UN tingkat SMP/MTs dan SMP LB dari 25 April sampai 28 April 2011. Khusus pelaksanaan UASBN SD/MI/SDLB pada 9 Mei sampai 11 Mei 2011.
Nantinya, penentuan kelulusan UN 2011 menggunakan sistem penilaian terpadu yakni tidak hanya hanya bertumpu pada nilai UN semata, namun juga nilai ujian akhir sekolah (UAS) dengan porsi 60:40.
Ditambahkannya, perubahan sistem kelulusan UN 2011 tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional dengan standar kelulusan nilai 5,5 sama seperti tingkat kelulusan UN tahun sebelumnya. “Dari sisi kelulusan, sistem kelulusan dan teknik pelaksanaan UN yang baru ini lebih mudah sebab siswa masih diberi kesempatan melakukan perbaikan nilai pada UAS dan nilai harian atau nilai semester,” sebutnya.
Ilyas mengimbau pihak Disdik kabupaten/kota untuk segera melaporkan kepada Disdiksu, jika masih ada data peserta UN yang tertinggal, agar selanjutnya dikirim ke pusat. “Soalnya, perubahan dat aitu harus izin dari pusat,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar